Definisi keadilan
secara umum dikenal sebagai sebuah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara
hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menjalankan
kewajiban dan menunutut hak. Dengan kata lain, keadilan ialah kedaan dimana
setiap orang berhak memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang berhak
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Keadilan tidak akan pernah
terwujud tanpa adanya pengetahuan tetnang keadilan, oleh sebab itu keadilan disebut
sebagai suatu hal yang abstrak.
Berbagai definisi telah
dikemukakan oleh para ahli. Menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) keadilan adalah
memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang
harus diperoleh tanpa harus diminta;tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada
salah satu pihak; mengetahuia hak dan kewajiban;mengetahuia mana yang benar dan
mana yang salah, serta bertindak jujur dan tetrap menurut peraturan yang telah
ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai yang kemanusiaan yang asasidan
menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individua, keluarga, maupun
masyarakat.
Pendapat lain yang dikemukakan
oleh Adam Smith, beliau mengatakan bahwa keadilan yang sesungguhnya hanya punya
satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan,
keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang
lain.
Keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan penengah dari suatu masalah atau persoalan
yang ada dengan tidak memihak kepada siapapun. Contoh keadilan :
Kasus korupsi sudah menjadi santapan harian bangsa
indinesia. Korupsi telah merajalela. Pada kasus Gayus HP Tambunan, yang
terseret 4 kasus korupsi dan pencucian uang, dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Sementara pada kasus sama –korupsi- mantan Menteri Dalam Negeri yang terbukti
bersalah dalam kasu korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan
Negara Rp97 miliar, hanya terkena vonis 2 tahun 6 bulan pnejara. Dari perakuan
antara dua orang yang terseret dlam kasus korupsi diatas merupakan suatu
perlakuan yang tidak adil.
Keadilan
Sosial
Keadilan social mengandung arti
memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-hak kepada setiap orang yang
berhak menerimanya. Keadilan social merupakan salah satu butir yang terdapat
dalam rumusan pancasila. Beberapa orang menganggap keadilan itu adalah sesuatu
yang sama. Semua dibagi sama semua dibagi rata. Pada sila kelima yang berbunyi
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” makna Keadilan social berarti
keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik material
maupun spiritual. Sedangkan makna seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap
orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah kekuasaan
Republik Indonesia maupun Warga Negara Inedonesia yang berada di luar negeri.
Jadi, keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang
Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, social,
ekonomi dan kebudayaan. Keadilan social mengandung arti tercapainya
keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat.
Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1)
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotong royongan.
2) Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3)
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang
memerlukan
4)
Sikap suka bekerja keras.
5)
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya
keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara
lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1)
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak
khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2) Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan
kesehatan.
3)
Pemerataan pembagian pendapatan.
4)
Pemerataan kesempatan kerja.
5)
Pemerataan kesempatan berusaha.
6)
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7)
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah
tanah air.
8)
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Berbagai
Macam Keadilan
1) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Yaitu keadilan yang mengikuti
penyesuaian tempat seseorang dalam masyarakat
sesuai dengan kemampuannya, dan
yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Contoh, seorang pengurus politik
mencampuri urusan kesehatan, maka akan
terjadi pertentangan dan kekacauan serta
ketidakserasian.
2) Keadilan Distributif
Yaitu keadilan yang memberikan
hak-hak setiap orang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikan.
Contoh, Ali bekerja 10 tahun dan
budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali
dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima
Rp 100.000,-maka Budi harus
menerima Rp 50.000,-. Akan tetapi bila besar
hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
3)
Keadilan Komutatif
Yaitu keadilan yang memberikan
kepada setiap orang sama rata atau sama
banyak tanpa melihat seberapa besar
jasa-jasa yang telah diberikan. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh, Dr. Sukartono dipanggil
seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya
dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan
mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling
mencintai. Bila Dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja,
ada keadilan kumutatif. Akan tetapi karena dr. Sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga Dr. Sukartono.
Kejujuran
Secara etimologi, jujur berasal dari kata
Ash-Shiddiq yaitu orang yang selalu bersikap jujur baik perkataan maupun
perbutan. Jujur dapat diartikan bisa menjaga amanah. Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji
atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Hakikat kejujuran dalam hal ini
adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai
kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan
telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka
atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran.
Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa.
Kecurangan
Kecurangan atau ketidak jujuran atau biasa disebut
licik. Curang
atau kecurangan yaitu apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya
hidup menderita.
Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya ada empat aspek penyebab seseorang itu melakukan kecurangan yaitu :
1)
Aspek Kebudayaan;
2)
Aspek Ekonomi
3)
Aspek Teknik;
4)
Aspek Peradaban.
Apabila ke empat aspek tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk
Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan
yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas,
memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik
buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan
ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu
diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran
penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam
kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku
tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.
Pemulihan
Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga
dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah
laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pada dasarnya, manusia adalah
makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
Pembalasan adalah suatu reaksi
atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al Quran terdapat ayat-ayat yang menyatakan
bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan
yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak
bersahabat pula.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar