MANUSIA DAN KEADILAN

| Minggu, 19 Januari 2014




Definisi keadilan secara umum dikenal sebagai sebuah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menjalankan kewajiban dan menunutut hak. Dengan kata lain, keadilan ialah kedaan dimana setiap orang berhak memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang berhak memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Keadilan tidak akan pernah terwujud tanpa adanya pengetahuan tetnang keadilan, oleh sebab itu keadilan disebut sebagai suatu hal yang abstrak.
Berbagai definisi telah dikemukakan oleh para ahli. Menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) keadilan adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperoleh tanpa harus diminta;tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahuia hak dan kewajiban;mengetahuia mana yang benar dan mana yang salah, serta bertindak jujur dan tetrap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai yang kemanusiaan yang asasidan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individua, keluarga, maupun masyarakat.
Pendapat lain yang dikemukakan oleh Adam Smith, beliau mengatakan bahwa keadilan yang sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
      Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan penengah dari suatu masalah atau persoalan yang ada dengan tidak memihak kepada siapapun. Contoh keadilan :
Kasus korupsi sudah menjadi santapan harian bangsa indinesia. Korupsi telah merajalela. Pada kasus Gayus HP Tambunan, yang terseret 4 kasus korupsi dan pencucian uang, dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Sementara pada kasus sama –korupsi- mantan Menteri Dalam Negeri yang terbukti bersalah dalam kasu korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan Negara Rp97 miliar, hanya terkena vonis 2 tahun 6 bulan pnejara. Dari perakuan antara dua orang yang terseret dlam kasus korupsi diatas merupakan suatu perlakuan yang tidak adil.

Keadilan Sosial
Keadilan social mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya. Keadilan social merupakan salah satu butir yang terdapat dalam rumusan pancasila. Beberapa orang menganggap keadilan itu adalah sesuatu yang sama. Semua dibagi sama semua dibagi rata. Pada sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” makna Keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Sedangkan makna seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun Warga Negara Inedonesia yang berada di luar negeri. Jadi, keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, social, ekonomi dan kebudayaan. Keadilan social mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
   1)  Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong    royongan.
  2)  Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta   menghormati hak-hak orang lain.
  3) Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
  4) Sikap suka bekerja keras.
  5) Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan   dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu : 
   1)  Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan,         sandang dan perumahan.
  2)  Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
  3) Pemerataan pembagian pendapatan.
  4) Pemerataan kesempatan kerja.
  5) Pemerataan kesempatan berusaha.
  6) Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi   muda dan  kaum wanita.
  7)  Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
  8) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Berbagai Macam Keadilan
1) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
      Yaitu keadilan yang mengikuti penyesuaian tempat seseorang dalam masyarakat 
      sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang    bersangkutan.
      Contoh, seorang pengurus politik mencampuri urusan kesehatan, maka akan 
      terjadi pertentangan dan kekacauan serta ketidakserasian.
  2) Keadilan Distributif
      Yaitu keadilan yang memberikan hak-hak setiap orang sesuai dengan jasa-jasa        yang telah diberikan. 
      Contoh, Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan      hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan          lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp 100.000,-maka Budi harus
      menerima Rp 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru    hal tersebut tidak adil.
  3)  Keadilan Komutatif
      Yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama rata atau sama 
      banyak tanpa melihat seberapa besar jasa-jasa yang telah diberikan. Keadilan ini      bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi          Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban          dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan          ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam        masyarakat.
      Contoh, Dr. Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang    dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih      baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi      dua insan lain jenis saling mencintai. Bila Dr. sukartono belum berkeluarga          mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan kumutatif. Akan tetapi karena dr.    Sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga,          bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan          kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.            Sukartono.

Kejujuran
Secara etimologi, jujur berasal dari kata Ash-Shiddiq yaitu orang yang selalu bersikap jujur baik perkataan maupun perbutan. Jujur dapat diartikan bisa menjaga amanah. Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

Kecurangan
Kecurangan atau ketidak jujuran atau biasa disebut licik. Curang atau kecurangan yaitu apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek penyebab seseorang itu melakukan kecurangan yaitu :
1)    Aspek Kebudayaan;
2)   Aspek Ekonomi
3)   Aspek Teknik;
4)   Aspek Peradaban.
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.

Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.


Pembalasan
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al Quran terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.

SUMBER :






0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲