Sumber Agama dan Ajaran Islam

| Minggu, 19 Januari 2014

Al-Qur an adalah sumber pokok islam yang memberi sinar pembentukan hukum-hukum islam sampai akhir zaman. Di smaping itu terdapat sumber ajaran islam kedua yaitu As-sunnah/Hadits sebagai penjelas Al-Qur an terhadap hal-hal yang masih bersifat umum. Oleh karena itu perlu adanya penjabaran tentang sumber-sumber ajaran islam agar lebih mengerti dan memahami pengertian serta kedudukannya dalam menentukan suatu hukum ajaran islam.

Definisi agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebuah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya. Terdapat sumber lain dari Émile Durkheim yang mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci.

Sebagai umat beragama sebaiknya bisa semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah untuk mencapai rohani yang sempurna kesuciannya.
Sumber ajaran dasar islam ada 3 yaitu Al-Qur’an, al-sunnah dan al-hadist, dan ijtihad.
Definisi Al-Qur an secara etimologis berarti bacaan yang dibaca. Sedangkan secara terminologi Al-Qur an ialah wahyu Allah swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara Malaikat Jibril yang berisikan pedoman hidup manusia untuk keselamatan dunia dan akhirat, ditulis dalam Mushaf, diriwayatkan secara mutawatir dan membacanya adalah ibadah. Sehingga tidak ada sesuatu yang terlupa olehnya.  
Keutamaan Al-Qur an ditegaskan dalam sabda Rasulullah, antara lain :
1)         Sebaik-baik orang di antara kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an   dan mengajarkannya
2)     Umatku yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR.       Turmizi)
3)     Orang-orang yang mahir dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-         malaikat yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan     kurang fasih lidahnya berat dan sulit membetulkannya maka baginya dapat   dua pahala (HR. Muslim).
4)      Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah         hidangan Allah tersebut dengan kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
5)  Bacalah Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an       sebagai penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).
Al-Qur an merupakan satu-satumya kitab suci yang terjaga otensitasnya dan tidak akan berubah sedikitpun isi dan maknanya hingga hari kiamat nantinya, karena Allah telah menyatakan sendiri jaminan atas keaslian al-Qur an dalam surat al-Hijr ayat 9. 
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
'Innā Naĥnu Nazzalnā Adh-Dhikra Wa 'Innā Lahu Laĥāfižūna
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.(masukin referensinya)
Al-Qur an diturunkan Allah kepada nabi Muhammad dalam rentang waktu sekitar 23 tahun periode makkah 13 tahun dan sisanya 10 tahun periode madinah. Al Qur an memiliki 30 juz, 114 surat dan 6236 ayat. Pembagian ayat Al-Qur an ini debedakan berdasarkan lokasi penurunan ayat tersebut diantaranya ada ayat Makkiyyah dan ayat manadiyyah. Sesuai dengan lokasi penurunannnya ayat makkiyyah yaitu ayat-ayat yang diturunkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam sebelum hijrah ke Madinah. Ayat Madaniyyah adalah ayat-ayat yang diturunkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam setelah hijrah ke Madinah.(Muawiah, 2012)

Ada beberapa berbedaan antara ayat Makkiyyah dan Madaniyyah antara lain sebagai berikut :
1) Dari sisi ushlub
·            Ayat Makkiyyah menggunakan gaya bahasa yang sangat kuat dan khithab 
(pembicaraan)-nya tegas sedangkan ayat madaniyyah lembut dan khithab
(pembicarann)-nya mudah. Munculnya perbedaan ini karena pada ayat           makkiyyah mayoritas penduduknya adalah para pembangkang dan orang-         orang yang sombong. Tetapi berbeda dengan ayat madaniyyah, karena           mayoritas orang yang diajak bicara adalah orang-orang yang menerima dan       tunduk.
·          Ayat makiyyah cenderung pendek sedangkan ayat madaniyyah lebih             panjang. Perbedaan ini dilihat dari kondisi dan keadaan orang-orang yang        diajak bicara.

2)       Dari sisi pembahasan
·               Ayat makiyyah berisi tentang tauhid dan aqidah, khususnya yang          berkaitan  dengan tauhid uluhiyyah dan iman kepada hari kebangkitan.  Hal itu dikarenakan orang yang diajak bicara mayoritas mengingkari hal    tersebut.
·              Ayat madaniyyah berisi tentang penjelasan ibadah dan muamalah, karena  pada massa diturunkannya ayat madaniyyah ilmu tauhid dan aqidah yang  lurus telah meneteap pada jiwa orang tersebut. Dan mereka lebih        membutuhkan penjelasan mengenai ibadah dan muamalah.
·             Pada ayat-ayat madaniyyah banyak di sebutkan tentang hukum masalah   jihad dan karakteristik orang-orang munafik. Hal itu disebabkan karena   ketika ayat-ayat itu disyari’atkan, telah muncul benih-benih               kemunafikan. Berbeda dengan ayat-ayat makiyyah.
·                 Ayat Makkiyah mayoritas diawali dengan kalimat ya                       ayyuhannas. sedangkan ayat  Madaniyyah mayoritas dengan ya           ayyuhalladzina amanu.

         Isi kandungan dalan Al-Qur an

  1)    Pokok-pokok keimanan (tauhid) kepada Allah, keimanan kepada malaikat,   rasul-rasul, kitab-kitab, hari akhir, qodli-qodor, dan sebagainya.
 2)  Prinsip-prinsip syari’ah sebagai dasar pijakan manusia dalam hidup agar  tidak salah jalan dan tetap dalam koridor yang benar bagaiman amenjalin  hubungan kepada Allah (hablun minallah, ibadah) dan (hablun minannas,  mu’amalah).
 3)   Janji atau kabar gembira kepada yang berbuat baik (basyir) dan ancaman  siksa bagi yang berbuat dosa (nadzir).
4) Kisah-kisa sejarah, seperti kisah para nabi, para kaum masyarakat  terdahulu, baik yang berbuat benar maupun yang durhaka kepada Tuhan.
5)      Dasar-dasar dan isyarat-isyarat ilmu pengetahuan: astronomi, fisika, kimia,  ilmu hukum, ilmu bumi, ekonomi, pertanian, kesehatan, teknologi, sastra,  budaya, sosiologi, psikologi, dan sebagainya.

     FUNGSI AL QURAN

1) Menerangkan dan menjelaskan (QS. 16:89; 44:4-5)
2)Al-Qur’an kebenaran mutlak (Al-Haq) (QS. 2: 91, 76)
3)Pembenar (membenarkan kitab-kitab sebelumnya) (QS. 2: 41, 91, 97; 3: 3; 5: 48; 6: 92; 10: 37; 35: 31; 46: 1; 12: 30)
4)Sebagai Furqon (pembeda antara haq dan yang bathil, baik dan buruk)
5)Sebagai obat penyakit (jiwa) (QS. 10: 57; 17:82; 41: 44)
6)Sebagai pemberi kabar gembira
7)Sebagai hidayah atau petunjuk (QS. 2:1, 97, 185; 3: 138; 7: 52, 203, dll)
8)Sebagai peringatan
9)Sebagai cahaya petunjuk (QS. 42: 52)
10)Sebagai pedoman hidup (QS. 45: 20)
11)Sebagai pelajaran

     NAMA-NAMA LAIN DARI AL QURAN

Ada beberapa nama lain dari Al-Qur an, diantaranya adalah sebagai berikut :
1)           Al Kitab        : Kitab tertulis yang lengkap
2)        Al Furqan         : Kitab pemisah antara yang hak dan yang batil
3)        Al Mau`idzah     : Kitab Nasihat
4)        Asy Syifa         : Kitab yang mengibati
5)        Al Huda          : Kitab Petunjuk
6)        Al Hikmah        : Kitab Pembawa Kebijaksanaan
7)  Al Hukmu      : Kitab Pembawa Hukum
8)        Al Khair          : Kitab Pembawa kebaikan
9)        Adz Dzikru        : Kitab Pembawa Peringatan
10)      Ar Ruh        : Kitab yang menjadi ruh ajaran islam
11)        Al Muthahharah     : Kita yang Disucikan

AL-SUNNAH DAN HADITS
Al-sunah dan hadits, merupakan dasar agama islam yang kedua setelah al-Qur’an. Al-sunnah menurut para ahli merupakan semua riwayat yang bersumber dari rasullullah selain al-Qur’an yang wujudnya bisa berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir beliau yang dapat dijadikan dalil, namun hukum pelaksanaanya tidak sampai ketingkat wajib atau fardu. Sedangkan al-hatits merupakan riwayat-riwayat dari rasul dan setelah beliau diangkat menjadi rasul (ba’da nubuwwaat). Al-sunnah lebih berfungsi sebagai petunjuk untuk menafsirkan isi dari al-Qur’an karena tidak semua ayat-ayat al-Qur’an dapat dipahami maksud sesungguhnya, karenanya Allah memberikan otoritas bagi nabi Muhammad untuk menjelaskan maksud yang terkandung di dalam al-Qur’an lewat sunnahnya.
As-Sunnah adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Qur’an Apabila as-Sunnah / Hadits tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum muslimin akan mengalami kesulitan-kesulitan seperti :
1)    Melaksanakan Shalat, Ibadah Haji, mengeluarkan Zakat dan lain    
sebagainya, karena ayat al-Qur’an dalam hal tersebut hanya berbicara secara global dan umum, sedangkan yang menjelaskan secara rinci adalah as-Sunnah / Hadits.
2)   Menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3)   Mengikuti pola hidup Nabi, karena dijelaskan secara rinci dalam Sunnahnya, sedangkan mengikuti pola hidup Nabi adalah perintah al-Qur’an.
4)   Menghadapi masalah kehidupan yang bersifat teknis, karena adanya peraturan-peraturan yang diterangkan oleh as-Sunnah / Hadits yang tidak ada dalam al-Qur’an seperti kebolehan memakan bangkai ikan dan belalang, sedangkan dalam al-Qur’an menyatakan bahwa bangkai itu haram.
As-sunnah/Hadits memiliki beberapa fungsi,  antara lain adalah sebagai berikut :
·           Sebagai penguat ajaran yang ada di dalam al-Qur an;
·           Sebagai penjelas hukum-hukum yang ada di dalam al Qur an;
·           Sebagai pembawa hukum baru yang tidak tertulis tegas dalam al Qur an.

     Macam-macan As-sunnah dan Hadits

Jenis-jenis As-sunnah dan Hadits dibedakan dalam beberapa jenis antara lain berdasarkan bentuknya,  jumlah orang-orang yang menyampaikannya dan kualitasnya.
1)  Berdasarkan bentuknya
·         Fi’li (perbuatan Nabi)
·         Qauli (perkataan Nabi)
·         Taqriri (persetujuan atau izin Nabi)
2) Berdasarkan jumlah orang-orang yang menyampaikannya
·         Mutawir, yaitu yang diriwayatkan oleh orang banyak;
·         Masyhur, diriwayatkan oleh banyak orang, tetapi tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawir;
·         Ahad, yang diriwayatkan oleh satu orang.
3) Berdasarkan kualitasnya
·         Shahih, yaitu hadits yang sehat, benar, dan sah;
·         Hasan, yaitu hadits yang baik, memenuhi syarat shahih, tetapi dari segi hafalan pembawaannya yang kurang baik;
·         Dhaif, yaitu hadits yang lemah;
·         Maudhu’, yaitu hadits yang palsu.
·         Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya
·         Maqbul, yang diterima.
·         Mardud, yang ditolak.

      Istilah pokok dalam ilmu Hadits

1)  Matan, yaitu Matan adalah lafal atau teks hadis

2)  Rawi, yaitu Pencerita atau pembawa hadis

3)  Sanad, yaitu Tingkatan atau alur diterimanya hadis

     2.2.2.3Pembagian Tingkatan Hadits

1)  Hadis shahih, yaitu hadis yang kuat dan tepercaya;

2)  Hadis dha`if, yaitu hadis yang lemah dan kuran dapat dipercaya.

3)  Hadis maudhu`, yaitu hadis palsu (muslim I. , 2013)

      Kedudukan As-sunnah/Hadits (administrator, 2010)

1)    Sunnah adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an;
2)   Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapat siksa (QS. Al Mujadilah,  
    58: 5);
3)   Menjadikan Sunnah sebagai sumber hukum adalah tanda orang
yang beriman (QS. An - Nisa. 4: 65)(muslim i. , 2013)

      Hubungan As-sunnah dengan Al-Qur an

1)         Sebagai Bayan ( menerangkan ayat-ayat yang sangat umum);
2)     Sebagai Taqrir ( memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur an);
3)     Sebagai Bayan Tawdih ( menerangkan maksud dan tujuan sesuatu).

      Perbedaan Al-Qur an dan As-sunnah/Hadits sebagai Sumber Hukum

Sekalipun al-Qur’an dan as-Sunnah sama-sama sebagai sumber hukum Islam, namun diantara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil, antara lain sebagai berikut :
1)  Al-Qur’an bersifat Qath’i ( mutlak ) kebenarannya. As-Sunnah bersifat Dzhanni ( relatif ), kecuali Hadits Mutawatir;
2) Seluruh ayat al-Qur’an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup.Tidak seluruh Hadits dapat dijadikan pedoman hidup karena disamping ada Hadits Shahih, ada pula Hadits yang Dhaif;
3) Al-Qur’an sudah pasti autentik lafadz dan maknanya. As-Sunnah belum tentu autentik lafadz dan maknanya.
4) Apabila al-Qur’an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim wajib mengimaninya. Apabila as-Sunnah berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim tidak diharuskan mengimaninya seperti halnya mengimani al-Qur’an.
 Berdasarkan perbedaan di atas, maka hendaknya :
·   Penerimaan seorang muslim terhadap Al-Qur’an hendaknya didasarkan pada keyakinan yang kuat, sedangkan;
·      Penerimaan seorang muslim terhadap as-Sunnah harus didasarkan atas keragu-raguan ( dugaan-dugaan ) yang kuat. Hal ini bukan berarti ragu kepada Nabi, tetapi ragu apakah Hadits itu benar-benar berasal dari Nabi atau tidak karena adanya proses sejarah kodifikasi hadits yang tidak cukup memberikan jaminan keyakinan sebagaimana jaminan keyakinan terhadap al-Qur’an.

       IJTIHAD

Secara etimologi  ijtihad ialah mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha bersungguh-sungguh, bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan secara terminologi  ijtihad adalah  usaha yang sungguh-sungguh oleh seseorang ulama yang memiliki syarat-syarat tertentu, untuk merumuskan kepastian hukum tentang sesuatu ( beberapa ) perkara tertentu yang belum ditetapkan hukumnya secara explisit di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Ijtihad, secara bahasa berasal dari kata jahada yang bermakna melakukan pekerjaan yang lebih dari biasanya atau melakukan sesuatu dengan sungguh-sungguh. Persoalan yang tidak dapat diabaikan dalam melakukan ijtihad adalah terpenuhinya syarat-syarat ijtihad. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat dalam menentukan syarat-syarat ijtihad sebagai mujtahid (orang mampu melakukan ijtihad melalui cara istinbath dan tathbiq). Istinbath ialah mengeluarkan hukum dari hukum sumber syariat sedangkan tahbiq ialah penerapan hukum. Menurut Wahbah al-Zuhaili, hukum ijtihad adalah wajib ‘ain, wajib kifayah, sunnah dan bahkan atau haram, tergantung pada kapasitas orang yang bersangkutan. Menurut Mahmud Syaltut, ijtihad itu mencakup dua pengertian, yaitu :
1)        Penggunaan pikiran untuk menentukan suatu hukum yang tidak ditentukan
secara eksplisit oleh al-Qur’an dan as-Sunnah;
2)        Penggunaan pikiran dalam mengartikan, menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari suatu ayat atau Hadits.

         Kedudukan Ijtihad

Berbeda dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, Ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang ketiga terikat dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Yang ditetapkan oleh Ijtihad tidak melahirkan keputusan yang absolut, sebab Ijtihad merupakan aktivitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif, maka keputusan Ijtihad pun relatif;
2)Keputusan yang diterapkan oleh Ijtihad mungkin berlaku bagi seseorang, tetapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat, tetapi tidak berlaku pada masa / tempat yang lain;
3)Keputusan Ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah;
4)Berijtihad mempertimbangkan faktor motivasi, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa ajaran Islam;
5)Ijtihad tidak berlaku dalam urusan Ibadah Makhdah

     Bentuk- bentuk Ijtihad

Ijtihad dibedakan menjadi beberapa bentuk contohnya sebagai berikut :
1) Ijma, kebulatan pendapat para ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu masalah yang berkaitan dengan syariat;
2) Qiyas (Ra`yu), menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, nerdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan memperhatikan kesamaan antara kedua hal itu. Misalnya mengharamkan ganja, heroin, dan lain-lain yang belum ada ketentuannya dalam kitab dengan menganalogikannya dengan haramnya khamar yang sama-sama bisa memabukkan;
3)Stishab, melanjutkan hukum yang sudah ada dan yang telah ditetapkan karena adnya suatu dalil, sampai adanya dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Misalnya, apa yang diyakini telah ada tidak akan hilang karena adanya keragu-raguan;
4)Mashlahah Mursalah, kemaslahatan atau kebaikan yang tidak disinggung-singgung syara untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedangkan apabila dilakukan akan membawa kemanfaatan terhindar dari keburukan. Ini terjadi sewaktu pengumpulan dan kondifikasi al-Qur`an pada zaman Abu Bakar dan Usman bin Affan. Tidak ada ketentuan yang melarang dan menyuruh melakukannya, namun jika dilakukan mendatangkan manfaat;
5)Urf, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam kata-kata atau perbuatan. Misalnya, kebiasaan serah terima jual beli tanpa menggunakan kata-kata ijab kabul.

      Syarat Berijtihad

1)   Mengetahui isi al-Qur`an dan hadis. Untuk hadis yang harus diketahui, ada yang mengatakan 3000 buah, ada pula yang mengatakan 12000 buah, termasuk kesahihan hadis (hadis sahih) dan kelemahan hadis (hadis dafi);

2)   Mengetahui soal-soal ijma (kebulatan/kesepakatan semua ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu hukum syara), sehingga mujtahid mujtahid tidak memberikan fatwa yang berlainan dengan hasil ijma terdahulu;

3)   Memahami bahasa Arab dengan baik.

4)   Memahami ilmu Usul Fiqih (cara mengambil hukum syariat berdasarkan al-Qur`an dan hadis) dengan baik;

5) Memahami nasikh dan mansukh sehingga seorang mujtahid tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudah dibatalkan (mansukh).

Dari paparan tersebut menyatakan bahwa Al-Qur’an merupakan sumber utama yang dijadikan oleh para mujtahid dalam menentukan hukum ajaran Islam. Karena, segala permasalahan hukum agama merujuk kepada Al-Qur’an tersebut atau kepada jiwa kandungannya. Apabila penegasan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an masih bersifat global, maka hadist dijadikan sumber hukum kedua, yang mana berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Sumber hukum yang lain adalah Ijmak dan Qiyas.
Ijmak dan Qiyas merupakan sumber pelengkap, yang mana wajib diikuti selama tidak bertentangan dengan nash syari’at yang jelas.


DAFTAR PUSTAKA
Muawiah, A. (2012, Desember 27). Ayat Makiyyah dan Madaniyyah. Dipetik Oktober 06, 2013, dari Al-Atsariyyah: 

http://al-atsariyyah.com/ayat-makiyyah-dan-madaniyyah.html

muslim, i. (2013, Maret 18). Sumber Ajaran islam. islamnyamuslim.com , hal. 

http://www.islamnyamuslim.com/2013/03/sumber-ajaran-islam.html.

muslim, I. (2013, Maret 18). Sumber Ajaran Islam. islamnyamuslim.com , hal. 

http://www.islamnyamuslim.com/2013/03/sumber-ajaran-islam.html.





0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲