Analisis kasus : PERKEMBANGAN PSIKIS TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK USIA 0-18 TAHUN

| Selasa, 18 November 2014

Alasan saya menganalisis kasus pelecehan seksual pada anak usia 0-18 tahun ini didasari rasa prihatin penulis terkait semakin meningkatnya angka pelecehan seksual yang memakan korban khususnya anak-anak. Dari laporan komnas perlindungan anak, terjadi kurang lebih 2000 kasus pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia.

Pelecehan seksual –ekploitasi orang dewasa terhadap anak-anak demi kepuasan seksual sang orang dewasa– menunjukkan anggka 10 persen, bahkan sangat memungkinkan angka statistik akan menunjukkan kenaikan angka mulai dari 20, 25, hingga 30 persen. Pada kenyataannya, bisa mengetahui bahwa angka pelecehan seksual jauh lebih tinggi dari sekedar 10 persen melalui jumlah orang dewasa –terutama perempuan– yang mengaku bahwa mereka pernah mengalami pelecehan seksual di masa kanak-kanak (sekitar 20 hingga 40 persen perempuan dewasa dan 10 laki-laki mengakui bahwa mereka adalah korban dari pelecehan seksual) (Henry A. Paul, 2008).

Peningkatan angka statistik mulai mennjadi momok untuk para orang tua akan adanya perasaan cemas dan khawatir terhadap keselamatan dan perkembangan psiskis setiap anak mereka.
Pelecehan seksual merupakan perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tidak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks (Wikipedia, 2013). Pelecehan seksual –eksploitasi orang dewasa terhadap anak-anak demi kepuasan seksual sang orang dewasa– ini kerap terjadi pada anak-anak yang kisaran usianya antara 0 sampai 18 tahun.
Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja baik tempat umum seperti bis, pasar, sekolah, kantor, maupun di tempat pribadi seperti rumah. Terjadninya pelecehan seksual pada anak, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga, umumnya berlangsung tanpa saksi mata.
Bentuk pelecehan seksual sangatlah beragam, termasuk bentuk-bentuk yang tanpa kontak fisik dan hanya melibatkan hal-hal yang visual dan verbal (semisal, orang dewasa yang melotot pada anak-anak yang sedang telanjang, orang dewasa yang berjalan telanjang di depan anak-anak, atau bahkan hanya sekedar mengeluarkan pernyataan seksual yang provokatif kepada anak-anak) (Henry A. Paul, 2008).
Secara umum wanita sering mendapat sorotan sebagai korban pelecehan seksual, namun pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki ataupun perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun berjenis kelamin yang sama. Dan pelaku pelecehan seksual pada anak umumnya kerabat terdekat korban yang seharusnya memberi perlindungan pada mereka.
Contoh kasus pelecehan seksual yang menimpa RI, bocah berusia 11 tahun merupakan kasus paling tragis. RI meninggal dunia setelah hampir sepekan kritis di RS Persahabatan. Tim Dokter RSPP menyatakan penyebab maeninggalnya bocah 11 tahun ini akibat radang otak yang ditandai dengan demam tinggi, kejang dan koma.
Tika Bisono seorang Psikolog Universitas Indonesia memandang kasus pelecehan seksual oleh orang terdeka korban  adalah penyimpangan sosial yang bisa jadi disebabkan oleh depresi yang kemudian menyebabkan rusaknya pola pikir pelaku. Sementara itu seorang Sosiolog dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Badaruddin menyebutkan tindakan pelecehan yang dialami anak bukan hanya dilakukan para remaja, orang dewasa, tetapi juga kakek-kakek.
Menurut laporan Komnas Perlindungan Anak, terjadi kurang lebih 2000 kasus pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia  Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebutkan, tahun 2011 terdapat 2.509 laporan kekerasan 59 persen diantaranya adalah kekerasan seksual. Di  tahun 2012 laporan yang diterima berjumlah 2.637 laporan, 62 persen di antaranya adalah kekerasan seksual.  Sementara pada tahun 2013 ini merupakan tahun puncak terjadinya kekerasan seksual terhadap anak  (Komnas PA : Setahun Lebih 2000 Kasus Pelecehan Seksual anak, 2013). Selama Januari hingga Februari 2013, Komisi Nasional Perlindungan anak (Komnas PA) menerima 48 laporan kekerasan seksual pada anak, dari total 80 kasus kekerasan pada anak  (Achmad, 2013).
Demikian pula laporan komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus pelecehan seksual terhadap anak terus meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini. Apong, wakil ketua KPAI menyebutkan di beberapa daerah  bahkan ada yang meningkat hingga 30 persen. Menurut data KPAI daerah sumatera selatan, terdapat 234 kasuus yang dilaporkan di Sumsel sepanjang 2012 yang hampir 80 persen yang hampir 80 persen dari kasus tersebut adalah kasus kekerasan seksual. Sementara di Nganjuk, Jawa Tengah, berdasarkan data Womens Crisis Centre sejak bulan Januari hingga September 2012 terdapat 24 kasus pemerkosaan dan pencabulan yang menimpa anak . “jumlah tersebut naik sekitar 20 persen di banding tahun 2011 lalu. Memasuki tahun 2013 pun, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih kerap terjadi.

. Berdasarkan penyelidikan mengenai penyebab meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak ini dikarenakan karena lalainya tanggung jawab orang tua dalam melindungi dan terhadap anak-anaknya dan kurangnya pengawasan orang tua. Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan bahwa ada dua faktor penyebab semakin meningkatnya pelecehan seksual pada anak, yaitu faktor moralitas dan rendahnya internalisasi ajaa agama serta longgarnya pengawasan dilevel keluarga dan masyarakat yang menyebabkan terjadinya pelecehan. Dan faktor permisifitas dan abainya masyarakat terhadap potensi pelecehan seksual.  

Pelecehan seksual terhadap anak-anak jauh lebih sulit didiagnosa ketika pelecehan tersebut berlangsung, karena dari 20 hingga 35 persen anak-anak yang menjadi korban tidak menunjukkan gejala-gejala bahwa mereka baru saja mengalami pelecehan. Inilah yang sangat mengganggu perkembangan psikis anak karena ada banyak anak yang menyembunyikan pelecehan yang mereka alami; persis[P1]  seperti orang dewasa yang menyembunyikan yang mereka lakukan terhadap anak-anak. Menyembunyikan pelecehan yang dialami sang anak  pada kasus ini disebabkan karena anak merasa identitas inti dari sang anak sudah demikian hancur sehingga ia merasa tak bisa sembuh dari trauma tersebut.
Anak-anak korban pelecehan kerap menunjukkan gejala yang dapat mengganggu perkembangan psikososialnya, mulai dari kecemasan, depresi, pemisahan diri –karena merasa malu akan kejadian yang telah menimpanya–, atau ekspresi kemarahan hingga kemerosotan di bidang sosial, akademik, dan berbagai bidang lain.  
Terganggunya perkembangan psikis anak terutama psikososial disebabkan karena ia merasa terhina yang dipenuhi rasa bersalah seolah-olah merekalah yang menyebabkan terjadinya pelecehan tersebut. anak-anak mengalami gangguan akibat pelecehan seksual yang diterimanya cenderung bergulat dengan depresi yang secara umum cenderung mengalami kesulitan dalam berinteraksi dengan orang lain, baik itu orang dewasa maupun dengan teman sebaya mereka, mudah marah, bertindak kasar.   Terkadang depresi ini berujung pada usaha bunuh diri.
Berbagai penelitian terhadap anak-anak korban pelecehan seksual menunjukkan bahwa 60 dari 70 persen dari mereka mengembangkan gangguan psikologis –yang paling umum adalah PTSD atau gangguan paska stress traumatik– namun juga sangat mungkin akan melibatkan gangguan-gangguan lain semisal gangguan perilaku, kecemasan, pemisahan diri, depresi. Gangguan pemisahan diri bisa berwujud dalam bentuk menghindarkan diri dari orang lain, mati rasa, lamunan akut, fantasi yang berlebihan, serta berbagai keluhan somatik semisal pingsan dan ketidakberdayaan fisik. Anak-anak yang mengalami PTSD akibat pelecehan seksual akan menunjukkan kecemasan yang berlebihan, seringkali mengalami kembali trauma tersebut secara flashback, dan terkadang menghidupkan kembali trauma tersebut melalui perilaku seksual.

Pendekatan yang dapat dijadikan acuan untuk melihat dan memahami perilaku anak pada kasus pelecehan seksual ini salah satunya yaitu dengan menggunakan pendekatan psikoanalisa. Pada pendekatan psikoanalisa ini lebih menekankan pengaruh kecemasan anak, hasrat (desire), motivasi dalam pemikiran, perilaku yang tidak disadari, dan perkembangan sifat-sifat kepribadian serta masalah-masalah psikologi yang tidak tersalurkan(Basuki, 2008).

 Disini peran orang tua lah  yang sangat dibutuhkan dalam menanggapi maupun  memecahkan masalah pelecehan seksual terhadap anak-anak mereka. Langkah paling penting yang harus dilakukan orang tua dalam menghadapi pelecehan seksual terhadap anak adalah dengan memastikan terlebih dahulu bahwa sama sekali tidak ada peluang bagi terjadinya pelecehan tersebut; memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak. Pengawasan yang dimaksud bukan berarti mengekang anak untuk mendapatkan hak-hak mereka yang bersifat positif;  memberikan pengetahuan yang jelas mengenai sex umumnya tentang kontak fisik yang tepat dan kontak fisik yang tidak tepat; melakukan evaluasi fisik dan mental pada anak yang mengalami pelecehan sesegera mungkin, namun dengan catatan tidak dalam cara yang membuat anak tersebut menjadi takut. Evaluasi mental ini harus dilakukan oleh ahli terapi, dokter, perawat, psikolog atau pekerja sosial yang memiliki pengalaman khusus dalam mengangani anak-anak korban pelecehan seksual, semakin cepat dilakukan terapi yang tepat, maka akan semakin besar peluang anak tersebut untuk sembuh dari trauma.

Pendidikan tentang seks telah menjadi momok dalam kepala masyarakat khususnya para orang tua. Orang tua selalu menutupi dan tidak memberikan pendidikan seksual sejak dini –seks ditabukan–. Tindakan yang seperti ini justru memberi peluang terjadinya pelecehan seksual karena anak sama sekali tidak dibekali pendidikan tentang seks. Akibatnya, pelecehan seksual dibawah umur banyak dilakukan justru oleh lingkungan terdekatnya sendiri. Anak-anak perempuan dibawah umur yang tidak diberi pembelajaran tentang seks dengan mudah ditipu oleh pelaku pelecehan seksual dengan pembodohan-pembodohan pengetahuan tantang seks (Ayu, 2012).
Selain memberikan pendidikan seksual, para orang tua juga harus mengajarkan anak-anak mereka untuk mengatakan “Tidak!” atau “Jangan!” kepada siapa saja yang berusaha menyentuh mereka dalam cara yang tidak tepat, meskipun orang tersebut adalah orang dewasa karena mereka memiliki hak untuk mengatakan itu.
Oleh karena itu sangatlah besar artinya bagi anak-anak ketika mereka mengetahui bahwa tidak ada seorangpun yang berhak menyentuh mereka dalam cara-cara tertentu, terlepas dari seberapa dewasa, penting dan berwenangnya orang tersebut (Henry A. Paul, 2008).

DAFTAR PUSTAKA


Ayu, D. M. (2012). Nayla. Jakarta: Percetakan PT. Gramedia Pustaka Utama.
Basuki, A. (2008). Psikologi Umum. Jakarta: Universitas Gunadarma.
Henry A. Paul, M. (2008). Konseling & Psikoterapi Anak. Yogyakarta: Idea Publishing.
Wikipedia. (2013, Juni 18). Pelecehan Seksual. Dipetik November 20, 2013, dari Wikipedia Ensiklopedia Bebas: http://id.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_seksual

 [P1]Dampak psikisnya

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲